Perjalanan ke pulau penyu.

Kawasan konservasi penyu.

Lewat UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Satwa dan Tumbuhan, pemerintah sudah menetapkan bahwa enam jenis penyu, yakni penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), dan penyu pipih (Natator depressus) tidak boleh diburu dan dikonsumsi.

Semua jenis penyu laut juga masuk dalam daftar apendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild flora and fauna). Itu artinya perdagangan komersial internasional penyu dilarang. Meski begitu, sepanjang musim, ribuan hewan itu menjadi merchandise yang dijual di toko-toko souvenir.

Penyu hijau biasanya dimanfaatkan daging, telur, dan minyaknya. Sedangkan penyu sisik dimanfaatkan sebagai barang-barang kerajinan.

Sayangnya, lebih dari 17.000 gugusan pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 81.000 kilometer yang menjadi tempat kehidupan bagi penyu, menjadi neraka bagi para penyu itu karena seringnya mereka diburu. Dari sekian harapan akan kelestarian alam dan habitatnya, barangkali hanya segelintir orang yang bisa menghayati dan merasakan, betapa hewan ini benar-benar berharga.

Rekonsiliasi dengan alam sudah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat nelayan di berbagai wilayah di Indonesia. Namun sayangnya, perhatian pemerintah sendiri sangat minim sehingga rekonsiliasi itu kurang bermakna. Kenyataan seperti ini diperoleh ketika SP bertandang ke Pulau Penyu di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali baru-baru ini.

Salah satu pelaku rekonsiliasi itu, yang berprofesi sebagai nelayan, I Wayan Jhony mengatakan, kalau penyelamatan penyu sekaligus penangkaran itu adalah murni dari keikhlasan hati. Tanpa penyandang dana, tanpa dana APBD, para nelayan di ujung timur Pulau Bali membentuk kelompok. Satu kelompok bisa terdiri dari tiga sampai lima nelayan. Masing-masing membentuk bedeng-bedeng untuk mencegah para tukik (penyu kecil atau anak-anak penyu) melayang-layang tanpa arah.

Gazebo-gazebo dan warung sederhana didirikan di sekitar bedeng penyu dan para nelayan ini hanya bisa mengharap dari imbalan para turis yang datang dari Tanjung Benoa.

Sayangnya, Wayan dan nelayan lain, setiap bulan harus setor ke pemerintah desa. “Wajarlah, karena pulau ini memang milik pemerintah. Sebenarnya karena ini juga mengundang wisatawan, harusnya ada perhatian,” katanya.

Memegang penyu laut.

Bermain dengan penyu laut.

Seekor penyu laut.

Tradisi

Penangkaran, ternyata juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk memberi makan penyu dewasa atau yang berumur di atas 10 tahun, Wayan harus menyediakan satu sak rumput laut yang dibelinya dengan harga Rp 10.000. Dengan sekitar 10 penyu dewasa dan puluhan tukik, sedikitnya 20 sak rumput laut harus tersedia setiap harinya.

Wayan mengaku pernah mendengar selentingan kalau pihak Kehutanan mau mengambil alih lokasi itu dan mengelolanya. Namun, bila tidak ada penangkaran seperti yang dimilikinya, maka budaya dan adat Bali akan menderita. Pasalnya, dalam tradisi agama Hindu Bali, ada keharusan memberikan sesaji dalam bentuk daging penyu hijau. “Tetapi tidak semua penyu bisa dijadikan sesaji, hanya penyu hijau karena dagingnya bisa dimakan. Tetapi itu juga ada kriteria umur penyu dan besar kecilnya. Kalau lebar cangkang belum lebih dari tiga kilan orang dewasa, maka belum boleh,” katanya.

Apakah tidak bertentangan dengan UU di atas? Wayan menegaskan, kalau ada peraturan khusus tentang itu dan calon pengguna penyu harus mengantongi izin dari dewan adat Bali. Salah satu andalan Wayan adalah seekor penyu raksasa berumur 50 tahun. Lebar cangkangnya lebih dari 60 cm dan bisa mengangkat seorang bocah.

Rupa-rupanya penyu-penyu itu sudah akrab dengan manusia. Lihat saja, begitu ada yang bertepuk tangan, perlahan-lahan penyu-penyu dewasa keluar dari tempat persembunyiannya. Mereka berharap dari tepuk tangan itu, ada rumput laut yang lezat.

Penyu-penyu itu mengitari kaki-kaki kami yang terendam air hingga tungkai. Tak ada keganasan dan ketakutan. Jika penyu-penyu liar lari ketakutan saat bertemu manusia, penyu-penyu hijau ini malah datang menghampiri.

Karena itu, perburuan terhadap hewan itupun marak. Wayan mengatakan, tahun 2006 lalu Polisi Air (Polair) Polda Bali menangkap dua kapal yang mengangkut penyu ke Bali dan 1 kapal tertangkap oleh Kepolisian Nusa Tengga Barat. Kapal-kapal yang tertangkap tersebut membawa sekitar 200 ekor penyu hijau. “Rata-rata penyu itu dijual untuk daging dan hiasan,” katanya.

Lalu bagaimana untuk bisa sampai ke lokasi itu? Biasanya, Pulau Penyu merupakan satu paket kunjungan wisata ke Tanjung Benoa. Dengan perahu bermesin yang di tengahnya ada ruang kaca, pengunjung bisa melihat biota laut.

Menyatu dengan Pulau Serangan, lokasi pulau ini memang strategis. Letaknya berdekatan dengan pelabuhan wisata Benoa dan di antara kawasan wisata Sanur dan Nusa Dua. Keragaman hayati pulau kecil ini mulai hutan bakau, terumbu karang, hingga beragam jenis burung laut serta ikan hias.

Di Tanjung Benoa terdapat 18 lokasi pura yang salah satunya termasuk pura penting di Bali, yakni Pura Sakenan. Setiap 210 hari sekali, bertepatan dengan hari raya Kuningan, ratusan bahkan ribuan pemeluk Hindu, terutama dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, menyesaki Pura Sakenan.

Di Pulau Penyu ini terdapat ratusan ekor penyu berbagai ukuran dan usia. Pengunjung bisa memegangi dan mengangkat induk penyu tersebut untuk berfoto bersama.

Wayan dengan tegas menyatakan, penyu yang terdapat di tempat penangkaran tidak diperjualbelikan, apalagi dipotong untuk dikonsumsi. Penangkaran itu semata-mata untuk upaya pelestarian satwa laut yang dikhawatirkan akan punah. Satwa tersebut sengaja dibiarkan berkembang biak secara alami. Setelah bertelur dan anak-anaknya itu kuat berenang di laut, anak penyu itu dilepas, sementara induknya dibiarkan menetap. Tertarik untuk membuktikannya? [SP/Fuska Sani Evani]