Kompleks Makam Sabokingking ini terdapat di dalam kawasan PT Pusri. Tokoh yang dimakamkan di kompleks ini antara lain Pangeran Sido Ing Kenayan (1630-1642 M). Sido Ing Kenayan adalah Raja Palembang yang menggantikan pamannya, Pangeran Sido Ing Puro (1624-1630 M) dan kedudukannya kemudian digantikan oleh sepupunya, Pangeran Sido Ing Pasarean (1642-143 M). Makam ini berdampinngan dengan makam istri Pangeran Sido Ing Kenayan, yaitu Ratu Sinuhun.

Di samping itu, terdapat pula makam guru agama raja, Habib Muhammad Imam Alfasah yang berasal dari Arab. Hingga kini, Ratu Sinuhun diyakini sebagai penulis kitab Simbur Cahaya. Kitab ini sering pula disebut Undang-undang Simbur Cahaya, yang isinya norma hukum adat. Ada pula keyakinan, Simbur Cahaya adalah “pengesahan” hukum adat (lisan) yang pada masa itu berlaku sudah berlaku pada masyarakat pedalaman Sumatera Selatan. Simbur Cahaya, pada dasarnya memang mengatur rakyat di luar Palembang atau dikenal dengan istilah uluan. Aturan adat ini berlaku hingga ratusan tahun sampai UU No. 5 Tahun 1979 berlaku efektif di Sumatera Selatan. Sebelumnya, Simbur Cahaya terdiri atas lima bab, ini juga telah membentuk pranata hukum dan kelembagaan di Sumatera Selatan.