Anak sungai Taman Nasional Gunung Halimun

Anak sungai Taman Nasional Gunung Halimun

Curah hujan rata-rata 4.000 – 6.000 mm/tahun, musim hujan terjadi pada bulan Oktober sampai April, musim kemarau berlangsung bulan Mei sampai September. Dengan iklim yang basah, dari kawasan ini mengalir beberapa sungai yang tak pernah kering dan mensuplai air ke wilayah sekitarnya. Sungai-sungai tersebut antara lain Ciberang/Ciujung, Cidurian, Cisadane dan Cimadur.

Taman Nasional Gunung Halimun merupakan kawasan pegunungan yang telah cukup tua. Jenis tanahnya termasuk type andosol, regosol dan grumosol. Dengan jenis batuan vulkanik seperti breksi, basatik dan lava andesit.

Kantor Taman Nasional terletak sekitar 100 km ke arah Barat Daya dari Kota Jakarta. Bisa dicapai melalui Parung Kuda – Kabandungan (± 30 km; 1 jam). Dari arah Utara kawasan ini bisa dijangkau melalui Cigudeg – Cisaura (13 km; 1,5 jam). Dari arah Selatan bisa masuk melalui Sukawayana – Ciptarasa (15 km ; 2 jam).

Beberapa obyek wisata yang menarik selain satwa dan tumbuhan adalah : air terjun, bumi perkemahan, pemandangan alam dan budaya masyarakat sekitarnya. Di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun terdapat tidak kurang dari 8 air terjun yang potensial untuk dikembanngkan. Beberapa tempat cocok untuk dikunjungi sebagai bumi perkemahan. Pemandangan hutan alam yang indah dan Perkebunan The Nirmala yang terdapat di dalam kawasan taman nasional, merupakan potensi wisata yang tak kalah menarik untuk dinikmati.

Di samping itu setiap tahun pada saat-saat tertentu di Kasepuhan Banten Kidul diadakan upacara tradisional yang cukup menarik bagi wisatawan, misalnya upacara “Seren Tahun” yang dilaksanakan sekitar bulan Juli.

Pada saat ini Taman Nasional Gunung Halimun bekerjasama dengan anggota konsorsium sedang mengembangkan kegiatan ekoturisme di beberapa kampung sekitar taman nasional.

Informasi lebih lanjut tentang obyek-obyek wisata tersebut dapat diperoleh di kantor taman nasional di Kabandungan atau Cibodas.

Menurut sejarahnya di kawasan ini pernah hidup:
badak jawa (Rhinoceros sondaicus) dan harimau jawa (Panthera tigris).

Pada saat ini dapat dijumpai antara lain:
– owa (Hylobates moloch)
– surilli (Presbytis comata)
– kera (Macaca fascicularis)
– lutung (Trachypithecus auratus)
– anjing hutan (Cuon alpinus)
– babi hutan (Sus scrofa) dan kijang (Muntiacus muntjak).

Di kawasan ini terdapat ± 200 jenis burung.

Tipe ekosistem hutan di taman nasional ini terdiri dari Hutan Hujan Dataran Rendah (500 – 1.000 m dpl), Sub Montana (1.000 – 1.500 m dpl) dan Montana (1.500 – 1.929 m dpl). Hutan hujan dataran rendah banyak yang telah mengalami kerusakan dan menjadi hutan sekunder, sehingga banyak ditumbuhi tumbuhan bawah dan pohon pioner seperti kareumbi (Omalanthus populneus), cangcaratan (Nauclea lanceolata) dan manggong (Macaranga rhizoides). Hidup pula beberapa jenis komersil seperti suren (Toona sureni), rasamala (Altingia excelsa), riung anak (Captanopsis javanica) dan keruing (Dipterocarpus sp).

Hutan sub montana didominasi oleh jenis rasamala (Altingia excelsa), puspa (Schima walichii) dan pasang (Lithocarpus sp) dengan berbagai jenis epifit seperti anggrek dan tumbuhan memanjat. Sedangkan hutan montana didominasi oleh jamuju (Dacrycarpus imbricatus) dan kiputri (Podocarpus neriifolius).

Daftarkan diri anda di Kantor Rayon Taman Nasional Gunung Halimun (Kabandungan) pada hari :

Senin s/d Kamis jam 07.30 – 14.30 WIB
Jum’at jam 07.30 – 14.30 WIB
Sabtu jam 07.30 – 13.30 WIB

Khusus untuk kegiatan penelitian, pendaftaran dilakukan di Kantor Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Cibodas.

Karena Gunung Halimun merupakan kawasan hutan yang cukup terpencil, maka setiap pengunjung harus menyerahkan foto copy KTP atau kartu tanda pengenal lainnya yang syah dan ijin orang tua untuk yang berumur di bawah 17 tahun, serta membayar karcis dan asuransi kecelakaan.

Setiap pengunjung diharuskan membawa surat ijin masuk, makanan dan minuman secukupnya, memeriksakan bawaan di pos penjagaan, berjalan atau beristirahat pada jalur atau tempat yang telah disediakan, membawa kembali sampah keluar kawasan dan melapor kepada petugas saat meninggalkan kawasan.

Setiap pengunjung dilarang membawa binatang peliharaan, membawa senjata tajam atau peralatan berburu, alat bunyi-bunyian, mengubah/mengambil/merusak/mengotori

Benda-benda yang ada dalam kawasan serta membuat api unggun dengan kayu, ranting atau sejenisnya dari dalam hutan.